Ushul Fikih adalah landasan yang seharusnya difahami oleh setiap thullabul ilmi, karena Ushul Fikih ini melandasi semua cara beristidlal dan berhujjah para ulama. Dengan ilmu inilah seseorang dapat memahami bagaimana para ulama di dalam menggali dan mengambil kesimpulan suatu hukum. Namun, ilmu ini bukanlah ilmu yang mudah dan bisa difahami begitu saja, tanpa bimbingan seorang ulama yang mumpuni dan tanpa penelaahan waktu yang panjang.
Betapa banyak pula orang yang mempergunakan ilmu ini untuk mempertahankan kesalahan, penyimpangan, bid’ah bahkan kekufurannya. Kita ambil contoh misalnya, komunitas JIL atau Muslim(?) Liberalis, betapa sering mereka menggunakan ilmu ushul fikih ini (secara serampangan tentunya) untuk memperkuat argumentasi dan dalil mereka di dalam menyebarkan kekufuran dan kesesatan. Begitu pula dengan kelompok-kelompok dan aliran sesat lainnya.
Bahkan, saya sendiri pernah terperanjat ketika mendengar ada seorang kiyai pernah mengatakan –ketika ditanya tentang hukum rokok- : “Rokok itu hukumnya makruh, namun bagi saya hukumnya wajib.” Ketika ditanya alasannya, ia dengan entengnya menjawab : “Saya apabila tidak merokok tidak bisa konsentrasi mengajar, sedangkan mengajar adalah kewajiban saya, di dalam kaidah ushul fiqh dikatakan : maa laa yatimmu waajibun illa bihi fahuwa waajib, sesuatu yang apabila tanpa keberadaannya maka tidak sempurna kewajiban maka sesuatu itu wajib hukumnya.” Demikian kurang lebih apa yang sang kiyai ini katakan.
Oleh karena itulah, sesuatu apabila ditempatkan tidak pada tempatnya pastilah keliru, salah bahkan dikatakan zhalim. Untuk menghindari kesalahan seperti ini, maka diperlukan pemahaman mendasar yang harus difahami oleh seorang yang akan belajar ilmu ushul fikih. Oleh karena itulah, buku al-Ushul min ‘Ilmil ‘Ushul ini layak kiranya dibaca bagi orang yang ingin memahami landasan di dalam memahami ilmu ushul yaitu ushul fikih.
Buku ini adalah buku buah karya dari Faqihuz Zaman al-Imam al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, seorang ulama besar ahli fikih, ushul, aqidah, tafsir dan hadits telah wafat 1421 H. kemarin. Semoga Alloh merahmati beliau. Kepergian beliau ada bencana dan musibah bagi umat islam, sebagaimana digambarkan oleh Rasulullah bahwa ilmu umat ini tidak akan dicabut sekaligus, namun Alloh mencabutnya dengan mewafatkan para ulama.
Di dalam buku ini banyak sekali faidah dan ilmu yang bisa kita ambil, bahasanya mudah, sistematis dan ringkas, sehingga tidak membuat orang menjadi bosan menelaahnya –kurang lebih inilah yang saya rasakan-
Rabu, 22 Juli 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar